TRIBUNJABAR.ID – Pengalaman pahit di 2017 menguatkan Dr H Dandan Riza Wardana untuk menegakkan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pilkada Kota Bandung 2024.
Perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman setahun, membuat Dandan mengalami langsung rasanya menjadi korban ketidakadilan.
Betapa tidak, dalam putusan hakim/pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Tidak hanya itu, Dandanpun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli.
Dalam putusan pengadilan juga terungkap, seluruh dana sudah dikembalikan pada yang bersangkutan kecuali objek pungli sebesar Rp63,9 juta dibuktikan untuk salah satu LSM. Bahkan dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan.
Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir.
Namun saat itu justru terjadi anomali pada Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara), di mana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya, sebagai role model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.
‘’Dengan cara ikhlas, maka saya bisa mengetahui dan merasakan perasaan masyarakat yang menjalani hukuman, belum tentu mereka benar bersalah dan terbelenggu stigma masyarakat,’’ ujar Dandan, Sabtu (7/2024).
Perasaan yang dialami masyarakat itu, tutur dia, menjadi inspirasi betapa masyarakat membutuhkan advokasi dan peran pemerintah untuk mengatasi permasalahan masyarakat kecil, sehingga terbakar spirit pengabdiannya.
Salah satu hal yang yang menginspirasinya, menurut Dandan, yakni bahwa faktor kemiskinan menjadi pemicu kuat terjadinya kejahatan. Selain itu, dirinya juga menemukan adanya kebutuhan signifikan yang selama ini kadang terabaikan, yaitu kebutuhan advokasi/bantuan hukum bagi masyarakat dan ASN.
Tidak lama setelah melalui masa hukuman, Dandan langsung menjalankan sejumlah aktivitas sosial sebagai bentuk pengabdian, hingga membentuk Forum Ngadandanan Bandung.
“Melalui forum tersebut saya ingin menghadirkan solusi atas sejumlah masalah yang dihadapi warka Kota Bandung,” ujarnya.
Begitu memasuki musim Pilkada 2024, sejumlah masyarakat dan tokoh menyarankan Dandan untuk maju sebagai kontestan.
Amanah itu yang meyakinkan Dandan untuk mengambil kesempatan agar bisa mengabdi lebih berdampak signifikan di Kota Bandung.
‘’Kalau bicara mengabdi, kami sudah lakukan sejak lama. Pilkada merupakan salah satu peluang untuk menyempurnakan pengabdian yang lebih luas,’’ ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul JadI Korban Ketidakadilan pada 2017, Dandan Ingin Bawa Perubahan Bagi Warga Kota Bandung, https://jabar.tribunnews.com/2024/09/07/jadi-korban-ketidakadilan-pada-2017-dandan-ingin-bawa-perubahan-bagi-warga-kota-bandung.