PR JABAR – Pengalaman pahit di 2017 menguatkan Dr H Dandan Riza Wardana untuk menegakan keadilan sosial melalui pencalonannya di Pilkada Kota Bandung 2024. Melalui perkara pungli yang menjeratnya dengan hukuman setahun, Dandan pernah mengalami rasanya menjadi korban ketidakadilan. Betapa tidak, dalam putusan hakim/pengadilan atas perkara No. 40/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Bdg, terungkap tidak ada kerugian negara sedikitpun. Tidak hanya itu, Dandan pun terbukti tidak menikmati dan tidak mendapatkan keuntungan dari objek pungli. Dalam putusan pengadilan juga terungkap, semua dana tersebut dikembalikan. Bahkan dalam persidangan di perkara tersebut, tidak ada pemberi objek pungli yang dipidanakan. Walaupun dirasa tidak adil, Dandan mengaku sangat menghormati dan menerima keputusan pengadilan tersebut. Adapun alasan menerima keputusan pengadilan itu, ungkap dia, lebih pada pertimbangan ikhlas menerima takdir,
Yang menjadi anomali kala itu, papar Dandan, di Maret 2017 (tahun yang sama dengan perkara) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dipimpinnya mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Penghargaan yang diraih DPMPTSP yang dipimpinnya, sebagai row model penyelenggara pelayanan publik kategori A (baik sekali) di Indonesia.
Sumber Artikel berjudul “Perkara 2017 Terbukti Tidak Ada Kerugian Negara dan Tidak Menikmati, Dandan Riza Wardana Korban Kriminalisasi “, selengkapnya dengan link: https://jabar.pikiran-rakyat.com/jawa-barat/pr-3658536219/perkara-2017-terbukti-tidak-ada-kerugian-negara-dan-tidak-menikmati-dandan-riza-wardana-korban-kriminalisasi
Saya wawuh dandan ma, bageur jalmina
semangat pak, orang baik memang selalu ada aja cobaannya, saya percaya bapak orang baik dan tidak melakukan hal seperti itu, makannya bapak berani mencalonkan wali kota bandung.